Tuesday 8 August 2017

Anak Islam Halal Haram Forex


HUKUM FOREX DALAM ISLAM Forex menurut Islam itu halal atau tidak Forex (Foreign Exchange) atau lebih dikenal oleh masyarakat sebagai Valas (Valuta Asing), saat ini tengah menjadi bisnis yang mendapatkan sorotan dari masyarakat. Penawaran 8220kaya mendadak8221 yang diusung oleh bisnis ini bisa menarik minat masyarakat banyak untuk belajar forex. Bahkan, sebagian besar masyarakat sudah banyak yang menggilai bisnis forex. Meski demikian, penawaran 8220kaya mendadak8221 tidak juga merta berlaku untuk semua pelaku bisnis atau trader forex. Hanya mereka yang pandai menjalankan bisnis inilah yang mampu mewujudkannya, sementara mereka yang ceroboh bukan akan menjadi miskin seketika. Sekilas penawaran seperti ini terlihat seperti aktivitas yang untung-untungan. Namun, jika ditelusuri lebih jauh, bisnis forex tentu saja. Forex Menurut Islam 8211 Halal atau Tidak Untuk lebih memperjelas hukum forex menurut islam. Berikut ini akan disampaikan pembahasan yang mudah-mudahan bisa memberikan pencerahan kepada siapa saja yang membutuhkan informasi seputar hukum forex dalam Islam Mereka yang pernahalat hal ini tentunya tidak ingin mengambil tindakan salah dengan menggeluti bisnis yang dilarang oleh agama, khususnya Islam. Hukum Forex Menurut Islam Bisnis trading forex termasuk ke dalam kategori masalah hukum Islam yang kontemporer. Hukumnya ijtihadiyyah yang masuk dalam ranah hukum fi ma la nasha fih (tidak memiliki referensi hukum yang pasti). Maka dari itu, untuk dapat mengelompokkannya ke dalam bisnis yang diperbolehkan atau dilarang menurut islam, perlu ada usaha yang lebih cermat, di dalam melihat pola dan mekanisme forex. Syariat Islam telah Allah Swt. Turunkan sebagai tuntunan hidup yang mengakomodir kebutuhan manusia sesuai dengan kekinian. Al-quran dan hadits menerainya dengan mengetengahkan norma bisnis umum dan prinsif-prinsipnya yang tidak boleh dilanggar. Prinsip umum trading forex disamakan dengan jual beli emas atau perak seperti yang berlaku pada masa Rasulullah, harus dilakukan dengan kontan atau tunai agar bebas dari transaksi ribawi (riba fadhl). Hadis Rasulullah memberikan penjelasan mengenai transaksi jual beli enam komoditi barang yang termasuk kategori motor ribawi. Sabda Rasulullah saw.: 8220Emasakanlah dibayar dengan emas, perak dengan perak, barli dengan barli, sya8217ir dengan sya8217ir (jenis gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, dalam hal sejenis dan samauhi secara kontan (yadan biyadinnaqdan). Maka selisihnya jenisnya, juallah sekehendak saingan dengan kontan.8221 (HR. Muslim). Bisnis Forex Dengan berdasar pada hadis yang hilang di atas, dalam kitab al-Ijma8217, hal. 58-59, Ibnu Mundhir adalah sebuah analgesikan tentang hukum forex menurut Islam. Menurutnya, bisnis forex sama dengan emas dan perak, yang dalam terminologi fiqih dikenal dengan istilah sharf yang keabsahannya telah disugia para ulama. Dengan demikian, emas dan perak sebagai mata uang dilarang ditukarkan dengan sejenisnya, misal Rupiah ditukarkan dengan Rupiah (IDR) atau Dolar kepada Dolar AS (USD), kecuali nilai setara atau sama. Jika hal ini dilakukan dikhawatirkan akan muncul potensi riba fadhl yang ada dalam hadits di atas. Namun, ketika jenisnya berbeda, seperti Rupiah ditukarkan ke Dolar atau sebaliknya, maka itu bisa dilakukan sesuai dengan harga pasar (market rate) yang berlaku saat itu dan harus kontanon spot (taqabudh fi8217li) berdasarkan kelaziman pasar (taqabudh hukmi). Perkara kontan dan tunai, pemberian dikemukakan Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni, di pada kelaziman pasar yang berlaku, termasuk saat penyelesaiannya (settlement) harus melewati beberapa jam karena harus lewat proses transaksi. Harga pokoknya sesuai dengan harga pasar. Berdasarkan pembahasan tadi, fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28DSN-MUIIII2002 tentang Kegiatan Transaksi Jual Beli Valas pada prinsipnya dibolehkan, asalkan memenuhi ketentuan sebagai berikut. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan) Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan) Bila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh) dan yang berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang Berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Jenis Transaksi Forex Seperti ketentuan mengenai hukum jenis-jenis transaksi valas, dijelaskan dalam fatwa tersebut sebagai berikut. Transaksi Spot: hukumnya boleh karena penyelesaiannya paling lambat dua hari setelah transaksi dilakukan. Waktu dua hari sebagai waktu untuk menyelesaikan proses transaksi internasional. Transaksi Teruskan: hukumnya tidak boleh karena transaksi ini dilaksanakan berdasarkan harga sekarang, namun pemberlakuannya untuk masa yang akan datang, antara dua hari sampai satu tahun ke depan. Akankah hukumnya menjadi bisa dari apa yang sudah bisa dilakukan dalam bentuk perjanjian ke depan untuk kebutuhan yang tidak bisa dihindari (lil hajah). Transaksi Swap: hukumnya tidak boleh karena didalamnya mengandung unsur spekulasi (maisir). Transaksi Pilihan: hukumnya tidak boleh karena didalamnya mengandung unsur spekulasi (maisir).Mu meneen saudara dan saudari, as Salaam Aleikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh. (Semoga Perdamaian, Rahmat dan Berkah Yang Maha Esa menimpa kalian semua) Salah satu saudara kami telah mengajukan pertanyaan ini: Apakah forex halal atau haram. Jika halal silahkan jelaskan mengapa begitu (Mungkin ada beberapa kesalahan tata bahasa dan ejaan dalam pernyataan di atas. Forum tidak mengubah apapun dari pertanyaan, komentar dan pernyataan yang diterima dari pembaca kita karena beredar dalam kerahasiaan.) Perdagangan Mata Uang Forex Atas nama Allah, Kami memuji Dia, mencari pertolongan-Nya dan meminta pengampunan-Nya. Siapa pun yang tidak menuntun siapa pun dapat menyesatkan, dan barangsiapa yang membiarkannya tersesat, tidak ada yang bisa membimbing mereka dengan benar. Kita bersaksi bahwa tidak ada seorangpun (tidak ada berhala, tidak ada orang, tidak ada kuburan, tidak ada nabi, tidak ada imam, tidak ada dai, tidak ada) yang patut disembah selain Allah Sendiri, dan kita bersaksi bahwa Muhammad (saw) adalah budak hamba-Nya Dan meterai Rasul-Nya. Mengingat tuntunan Alquran dan Sunnah, mayoritas ulama dan ahli hukum Islam berpendapat bahwa pembelian, penjualan dan perdagangan mata uang asing diperbolehkan dalam Islam, asalkan perdagangan dan pertukaran dilakukan dengan pembayaran langsung. Dan bertukar. Harap dicatat di sini bahwa margin-trading, puts, calls, straddle atau derivatif selain pertukaran spot dianggap melanggar hukum dan dilarang dalam Islam. Apapun yang tertulis tentang Kebenaran dan keuntungan hanya karena Bantuan dan Bimbingan Allah, dan apapun kesalahan saya sendiri. Allah Sendiri Tahu Terbaik dan Dia adalah Satu-satunya Sumber Kekuatan. Adikmu dan bijak dalam Islam,

No comments:

Post a Comment